oleh

Dua Pengedar Judi Pakong Ditangkap Polsek Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengedar judi toto gelap (togel) jenis pakong, diringkus petugas Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 

 

Kedua pengedar pakong itu, Wahyu (38) dan Usin alias Asin (48), disergap di wilayah Kampung Pangodokan, TR 004/06, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

 

Kepala Unit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Ucu Nurhayadi mengatakan, penangkapan pengedar judi tersebut merujuk dari informasiw arga.

 

“Kami menerima laporan dari warga, terkait aktivitas pengedar judi pakong. Informasi itu kami telusuri, hingga kedua pengedar itu kami tangkap,” ungkap Ucu.

 

Dari tangan kedua pengedar itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, tiga buah HP merek SAMSUNG, MITHO dan NEXIAN, lima lembar kode bandar, satu buah buku tafsir mimpi dan dua lembar rekapan. ** Baca juga: Situ di Kabupaten Tangerang Dicaplok Pengembang?

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(agm/shy)

Print Friendly, PDF & Email