oleh

Dua Pemuda ini Curi Motor untuk Modal Mabuk Mabukan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kapolsek Serang menangkap AH (21) dan JL (24) pelaku mencuri sepeda motor di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten.

Keduanya ditangkap saat akan menjual barang curian itu kepada penadah di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengatakan motif pencurian sepeda motor yang terjadi pada 18 Februari 2020 itu ternyata hanya untuk membeli minuman keras.

“Awalnya mereka mabuk, kemudian mereka mangambil motor disebuah kontrakan. Motor itu kemudian di step (didorong menggunakan kaki),” katanya di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).

Mantan Kasatreskrim Polres Cilegon mengatakan, keduanya berhasil diamankan saat membawa kabur sepeda motor milik Ferry (32) warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.

Dadi mengatakan kedua pelaky memang kerap membuat ulah yang meresahkan warga. Setiap kali mereka mabuk miras, keduanya mencuri ternak. ” Untuk motor memang baru pertama kali,” ujarnya.

**Baca juga: Popda 2020 di Serang, Lebak Targetkan 56 Medali Emas.

Dadi menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena ingin pesta miras. Namun keduanya tidak memiliki uang. “Tiap kali mencuri, uangnya buat mabuk-mabukan,” tambahnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email