oleh

Dua Pelaku Tipu-tipu di Sukamulya Diamankan Polsek Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan Suherwin (40) dan Muslifah (45), penipu bermodus iming-iming lowongan kerja diamankan jajaran Polsek Balaraja di Kampung Pabuaran, Desa Merak Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Kamis,(26/8/2021).

Polresta Tangerang Polda Banten melalui Polsek Balaraja menerangkan, dalam menjalankan aksinya untuk tipu-tipu itu, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta.

Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetya Adi mengatakan, karyawan yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Suherwin (40) dan Mulifah (43). Para pelaku tersebut sudah melakukan aksi tipu-tipunya ke 17 orang korban.

“Saat ini kami amankan 2 orang pelaku Suherwin alias Haji dan Mulifah alias Ipong sebanyak barang bukti yang di sita yaitu telepon genggam bermerek iPhone dan sejumlah kwitansi,” ungkap Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetya Adi saat di mintai keterangan.

Ia juga mengatakan, kejadian berawal dari Rantimah melaporkan perihal anak nya Nani yang menjadi korban penipuan. Nani di iming-iming dapat bekerja di PT Adis Balaraja, akan tetapi hingga saat ini belum juga mendapatkan panggilan kerja di perusahaan yang sudah di janjikan.

“Total kerugian dalam perkaran penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh alias Ipong dan alias Haji sampai saat ini baru mencapai sebesar Rp112.700.000 dengan korban mencapai 17 orang,” ucap Kapolsek Balaraja Gede Prasetya.

**Baca juga: Polsek Balaraja Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di GOR Bukit Gading Cangkudu

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP menyatakan bahwa pelaku terjerat hukuman pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email