oleh

Dua Pelaku Pembunuhan di BTN Mandala Didakwa Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Angga Wijaya (19) dan Septian Maugalana (20) alias Cepi, dua pelaku pembunuhan Endang Hidayat (38) warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, didakwa dengan pasal berlapis.

Kedua pemuda warga Desa Hariang, Kecamatan Sobang tersebut menghabisi nyawa Endang di sebuah rumah di Perumahan BTN Mandala, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, pada Selasa, 10 Juli 2019 lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang dipimpin oleh Majelis Hakim Subchi Eko Putro, Selasa (22/10/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 340, Pasal 338 Jo Pasal 170 KUHP.

“Prinsipnya klien kami mengakui perbuatannya. Alasannya kenapa mereka melakukan perbuatan itu, karena awalnya korban menjanjikan pekerjaan kepada Angga dan meminta uang Rp2 juta, tapi uang tidak balik-balik. Setiap kali ditagih malah dimarahi,” ungkap penasihat hukum kedua terdakwa, Acep Saepudin, kepada Kabar6.com.

Dari pengakuan kliennya kata Acep, korban mengajak kliennya untuk membuka usaha bakso dan meminta tambahan modal yang dipenuhi Angga dengan menambah modal sebesar Rp8 juta.

“Tapi sekian lama, uang enggak ada usaha juga enggak ada. Keterangan klien kami, setiap ditagih, korban banyak alasan,” ujar Acep.

Lantaran setiap kali ditagih tak mendapat jawaban pasti, Angga berinisiatif mengajak Cepi.

**Baca Juga: Kurang dari Sehari, Pembunuh di Perumahan BTN Mandala Ditangkap di Hutan Cimarga.

“Kalau rencana membunuh, mereka enggak merencanakan ke sana. Awalnya nagih, cuma karena hasilnya begitu, maka muncul ke arah sana (membunuh-red),” sebutnya.

Atas dakwaan tersebut, kliennya sambung Acep tidak akan mengajukan eksepsi.

“Tidak mengajukan. Mereka mengakui kesalahannya, keluarga sedang mencoba meminta maaf kepada keluarga korban melalui kepala desa,” tutup dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email