oleh

Dua Pekan, Polresta Tangerang Tangkap 23 Tersangka Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dalam kurun waktu 15 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus menangkap 23 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis.

“Sejak 18 Februari 2020 hingga 3 Maret 2020 kami bisa mengungkap 17 kasus. Jika di rata-rata maka sehari kami menangkap 1 hingga dua orang pengedar dan pengguna narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (9/3/2020).

Ade mengatakan, dari 17 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 23 orang yang merupakan pengedar dan pengguna narkotika. “23 orang tersangka. Semuanya laki-laki,” kata Ade.

Dari 23 orang tersebut, lanjut Ade, satu orang meruoakan residivis kasus yang sama. Dimana, tersangka sempat menjalani hukuman selama dua tahun. Namun, setelah beberapa bulan menghirup udara bebas, tersangka kembali mengedarkan sabu.

“Setelah dia keluar mengulangi kembali perbuatan pidana yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

**Baca juga: Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Sintetis Senilai Rp 3,6 Miliar.

Ade menambahkan, dari 23 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.958 gram dan ganja sintetis sebayak 752 gram. “Barang bukti yang kami amankan hampir 2 kilogram, kurang dikit,” tuturnya.

Saat di tanya, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Menyesal pak. Tidak akan mengulanginya lagi,” kata tersangka residivis kasus narkoba dihadapan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis di wilayah Tangerang yang ditaksir mencapai nilai Rp 3,6 miliar. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email