oleh

Dua Pasangan Kandidat dari Jalur Independen Ramaikan Pilkada Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilihan Bupati Pandeglang tahun 2020 kemungkinan hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang berasal dari jalur perseorangan. Soalnya sampai hari terakhir masa penyerahan dukungan bagi jalur non partai pada Minggu (23/2/2020), hanya ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungannya ke KPU Kabupaten Pandeglang.

Kedua bapaslon itu yakni Krisyanto-Hendra Pranova dan Mulyadi-Ahmad Subhan. Keduanya mengklaim mampu mengumpulkan jumlah dukungan KTP di atas ambang batas minimal sebesar 69.808 dukungan.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menjabarkan, pasangan Mulyadi-Ahmad Subhan menyerahkan sebanyak 82.228 dukungan KTP yang tersebar di 34 kecamatan. Namun dari hasil perhitungan, yang dianggap memenuhi syarat hanya sebanyak 78.731 dukungan.

“Yang tidak memenuhi syarat 3,497. Artinya jumlah yang memenuhi syarat itu sudah melampaui ambang batas yang ditentukan sebanyak 69,808 dukungan dan sebarannya juga terdapat di 34 kecamatan. Jadi kami berikan Berita Acara Tanda Terima,” jelas Ahmadi saat ditemui di kantor KPU Pandeglang, Senin (24/2/2020).

Sementara pasangan rokcer, Krisyanto-Hendra Pranova, sebelumnya pada Rabu (19/2/2020) pekan lalu sudah menyerahkan dukungan sebanyak 73.400 KTP yang tersebar di 35 kecamatan. Akan tetapi ketika KPU menghitung, dukungan yang valid untuk vokalis Jamrud tersebut hanya 61.255 dukungan. Sisanya sebanyak 12.723 dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sedangkan untuk paslon Krisyanto-Hendra Pranova sedang kami hitung. Semalam mereka menyerahkan berkas perbaikannya pukul 23.54 WIB. Jumlah dukungan terbaru yang diserahkan Krisyanto itu sekitar 73,400, tidak jauh beda dengan sebelumnya,” terangnya.

Pasca-dua bapaslon itu menyerahkan berkas dukungannya, hal tersebut sekaligus memupuskan harapan tiga bapaslon lain dari jalur independen yang sebelumnya sudah meminta username dan kata sandi untuk mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pemilu.

“Ketiganya yakni Aap Aptadi-M. Rosyid, Ferdi Ligaswara-Wawan Ridwan, dan Maman Faturahman-Bahrul Ulum. Mereka dinyatakan tidak bisa mendaftar mengikuti Pilkada Pandeglang dari jalur perseorangan karena batas waktu sudah berakhir,” beber Ahmadi.

Berkaitan hal tersebut lanjut Ahmadi, ketiga bapaslon itu harus mendaftarkan diri melalui jalur partai politik apabila masih ingin mengarungi kontestasi pemilihan bupati Pandeglang September mendatang.

**Baca juga: Ketika Wabup Seruyan Kepincut Kemeriahan Festival Durian di Mutiara Carita.

“Untuk tiga bapaslon yang tidak jadi mendaftar, kesempatan mereka hanya bisa melalui jalur dukungan parpol,” tegasnya.

Adapun setelah berkas dukungan para bapaslon diserahkan, tahap selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi (Litmin) yang dilakukan sejak tanggal 26 Februari-25 Maret 2020.

“Setelah litmin nanti kita lakukan verifikasi faktual (verfak) di PPS dari tanggal 26 Maret-15 April 2020. Saat verfak itu kami akan door to door, artinya kami menyambangi setiap rumah yang tercatat memberi dukungan yang MS terhadap salah satu bapaslon. Setelah verfak kami plenokan untuk menentukan bapaslon tersebut lolos atau tidak,” tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email