oleh

Dua Operator Parkir Off Street di Tangsel Kena Segel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua operator jasa parkir dalam gedung (off street) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dijatuhi sanksi oleh aparatur pemerintah setempat.

 

Dua operator parkir yang beroperasi di pusat perekonomian terpisah itu disanksi karena terindikasi telah menyalahi aturan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Wijaya Kusuma, mengatakan, pertama operator parkir di Teras Kota, Kecamatan Serpong.

 

Centre Park selaku operator telah mengutip retribusi parkir untuk mobil Rp3 ribu per satu jam pertama.

 

“Padahal sesuai aturan yang resmi satu jam pertama dua ribu. Begitu pun dengan satu jam berikutnya, tapi di sini tetap tiga ribu. Jadi selisih mahal Rp1.000,” ungkapnya kepada kabar6.com ditemui di Serpong, Kamis (25/6/2015).

 

Kemudian, terang Wijaya, masih di lokasi yang sama untuk tarif mobil angkutan barang. Operator parkir pusat perbelanjaan di Teras Kota ini mematok tariff mobil box Rp6.000 per satu jam.

 

Kesalahan serupa, lanjutnya, juga dilakukan oleh operator parkir Secure Parking di Bintaro Xchange, Kecamatan Pondok Aren. ** Baca juga: Mulai H-4, Truk Barang Dilarang Masuk Pelabuhan Merak

 

Wijaya jelaskan, kedua operator di atas telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Penyelenggaraan Dishubkominfo Kota Tangsel.

 

“Kewenangan kami hanya menyegel dengan memasang tanda sticker di pos pintu keluar saja. Selama operator belum mengikuti aturan kita maka dilarang memungut retribusi,” terang Wijaya.

 

Informasi yang dihimpun, pengelola parkir off street di Wisma BCA kawasan BSD City juga disengketakan. Bahkan kasusnya telah bergulir di persidangan Badan Pengaduan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel.

 

Gedung yang letaknya saling berhadapan dengan Teras Kota itu ditenggarai mematok tarif melebihi aturan. Pengelola Secure Parking diadukan oleh pemilik motor selaku pengguna jasa karena berbisnis melampaui kewajaran.(yud)

Print Friendly, PDF & Email