oleh

Dua Napi Koruptor Tunda di Pandeglang Diusulkan Dapat Remisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Rutan Kelas II Pandeglang mengusulkan dua napi koruptor Dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang untuk mendapatkan remisi di HUT Republik Indonesia.

Kedua terdakwa adalah Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2012-2016 Nurhasan dan mantan Bendahara pengeluaran pembantu Disdikbud tahun 2012-2013 Rika Yusilawati.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pandeglang, Alwan menyebutkan, selain dua mantan napi terdakwa kasus tunda, Rutan juga mengusulkan napi lain sebanyak 88 orang.

“Dari 90 Napi diusulkan, 2 Napi diantaranya Rika dan Pak Nur” ungkap Alwan, Kamis (25/7/2019).

Rika dan Nurhasan disebut Alwan berhak mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 2 bulan, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang hak remisi bagi narapidana tindak pidana khusus.

**Baca juga: Bank Banten Serahkan Rekening Peduli Pada Bupati Pandeglang.

Menurutnya, Rika dan Nurhasan bukan kali ini saja mendapatkan remisi, pada Hari raya idul fitri 1440 Hijriyah, keduanya mendapatkan remisi satu bulan. AAdapununtuk Abdul Aziz dan Ila Nurilawati yang juga menjadi Narapidana Kasus Korupsi Tunda lainya tidak mendapatkan remisi, karena keduanya belum membayar denda.

“Azis dan Ila tidak bisa dapat remisi karena belum bayar denda. Tapi kalau bayar denda mereka dapat remisi susulan,” imbuhnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email