oleh

Dua Legislator Banten Sering Terlibat Transaksi Suap

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa kemarin, sebagai tersangka.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Rabu (2/12/2015).

Ketiga orang dimaksud adalah, SM Hartono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten asal Fraksi Partai Golkar.

Tersangka kedua, Felix Tri Satria Santosa alias Sonny selaku Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Banten asal Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Johan sebukan, kedua legislator dimaksud diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Ricky selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Infonya ini (uang suap) pemberian kesekian kali. Jadi ini bukan yang pertama kali,” terangnya.

Diketahui, KPK meringkus delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan (Tangsel), Selasa (1/12/2015) kemarin.

Dari total orang yang diringkus, dua di antaranya diduga adalah anggota DPRD Banten. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan Direktur Utama pada salah satu perusahaan di Banten berinisial RT, dan dua orang stafnya.

Sementara tiga orang lainnya yang juga turut diamankan merupakan sopir dari masing-masing terduga pelaku.

Dari lokasi OTT tersebut, petugas KPK juga mengamankan uang ratusan juta, dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar AS.(yud/din)

Print Friendly, PDF & Email