oleh

Dua ASN Terganjal Aturan, Penjaringan Calon Ketua Koni Pandeglang Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Masuknya Mustandri Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Pandeglang dan Wawan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pandeglang ke bursa Calon Ketua Koni Pandeglang disoroti mahasiswa dari BEM STISIP Banten Raya, BEM Staisman, UKM PORMA Unma Banten.

Mereka meminta pantia untuk meninjau ulang proses penjaringan bakal calon Ketua Koni masuk 2 ASN yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional.

“Ada dua bakal calon yang diduga melanggar aturan tersebut di karenakan 2 calon tersebut statusnya adalah ASN. Untuk itu kami menginginkan adanya peninjauan berkas berkas bakal calon ketua Koni karena di duga Inkonstitusional,” kata Ketua BEM STISIP Banten Raya, Ili Sadeli belum lama ini.

Gayung bersambut, panitia Penjaringan Bakal Calon (Balon) Ketua KONI Pandeglang periode 2019-2023 menyebutkan dua dari tiga calon yang telah mendaftar tidak memenuhi syarat. Sementara proses penjaringan diperpanjang selama tujuh hari kedepan karena hanya ada satu bakal calon yang memenuhi syarat.

Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang dilakukan tim penjaringan dengan pengurus cabang anggota KONI Pandeglang, Minggu (1/9/2019) di Kantor KONI setempat.

“Saat penjaringan balon sebenarnya ada tiga orang yang mendafar yaitu Mustandri, Sirojudin, dan Wawan Sofwan,” kata Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua KONI Pandeglang Muhaemin, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, setelah diverifikasi dua balon yakni Mustandri dan Wawan Sofwan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keduanya merupakan pejabat stuktural di pemerintahan.

Larangan pejabat struktural menjadi ketua KONI tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional PP Nomor 16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Ditambahkannya, dalam persyaratan yang baru ada beberapa ketentuan tambahan yang harus disertakan pendaftar.

Tambahan itu antara lain melampirkan ijazah minimal lulusan SMA dan surat keterangan sehat dari lembaga kesehatan pemerintah.

“Penambahan persyaratan ini untuk lebih memantapkan sosok calon Ketua KONI yang ideal dalam berbagai segi,”jelas Muhaemin.

Sementara itu, Ketua KONI Pandeglang Syahruddin mendukung adanya perpanjangan masa penjaringan. Tujuannya kata Syahruddin untuk mengakomodir aspirasi pengurus cabang olahraga yang jumlahnya 34 pengcab.

“Keputusan penambahan waktu penjaringan sudah disepakati bersama balon. Waktu dan teknisnya juga sudah dirapatkan bersama pengcab. Kita harapkan para pengcab punya banyak kesempatan mencalonkan sosok-sosok yang ideal disamping calon yang sudah lolos yaitu Sirojudin guna memenuhi aspirasi dari masyarakat olahraga,” katanya.

**Baca juga: Lewat Perayaan 1 Muharam, Pemdes Cipayung Pandeglang Wujudkan Kepedulian.

Ditambahkan Syahruddin, Musorkab Pandeglang yang akan dilaksanakan 25 September 2019 memang diarahkan untuk demokratis dan terbuka.

“Di saat daerah lain masih tutup mata dengan UU SKN, maka kami bersikap untuk patuh pada UU. Ini bagian dari sportivitas,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email