oleh

DTRB Minta Pol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Pabrik Karung di Desa Kohod

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan tegas dan penutupan terhadap pabrik pencucian karung di Desa Kohod, Pakuhaji.

Koordinator wilayah Pakuhaji pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dita Naseptian menjelaskan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat teguran dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (Wasdal) DTRB.

“Kita sudah tiga kali melayangkan surat teguran, yakni pada November, Desember 2019 serta Januari 2020 ini. Namun aktifitas serta pembuangan limbah tetap dilakukan. Artinya surat teguran kita tak ditanggapi sama sekali,” kata Dita kepada Kabar6.com, Kamis (30/1/2020).

Karena, tak mendapat tanggapan dari pihak pabrik karung, DTRB meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penutupan.

“Dengan dasar surat teguran, Pol PP sebagai penegak Perda sudah bisa melakukan penindakan dan penutupan,” paparnya.

**Baca juga: Sidak ke Pabrik Pencucian Karung di Desa Kohod, Kasatpol PP: Segera Kita Eksekusi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menegaskan pihaknya akan menurunkan anggota dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pabrik karung di Desa Kohod tersebut.

“Kita segera turunkan tim dan melakukan pemeriksaan ke lokasi sesuai laporan dari Wasdal DTRB,” pungkas Bambang.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email