oleh

Draft Perjanjian Damai Menkumham Dan Walikota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Perseteruan Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang dan Yasonna Laolly, Menkumham, berakhir damai. Keduanya direncanakan bertemu dan menandatangani draft perjanjian damai di Kota Tangerang hari ini.

“Kemarin kita coba membangun kesepakatan meneliti ulang, apasih yang menjadi persoalan komunikasi tidak bagus dan kita sudah sepakati beberapa point,” kata Wahidin Halim (WH), Gubernur Banten, saat ditemui di depan kantornya yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Selasa (23/7/2019).

Setidaknya ada empat kesepakatan damai untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah di antara keduanya, pertama yakni kesepahaman bahwa pembangunan Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi merurpakan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Point kedua, disediakannya ruang terbuka hijau disekitar lokasi Politeknik dan kesepakatan pengelolaannya dilakukan oleh Kemenkumham ataukah oleh Pemkot Tangerang.

Point ketiga mengenai tanah dan bangunan milik Menkumham yang ditempati oleh Pemkot Tangerang, harus dilakukan hibah dan proses administrasi lainnya. Hingga dikemudian hari, tidak terjadi lagi polemik.

Poin kesepakatan terahir mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, agar segera disepakati.

“Kita punya kewajiban menyelesaikan. Kemarin ijin bisa diselesaikan, memang ada beberapa komitmen yang harus dilakukan,” jelasnya.

Mantan Walikota Tangerang dua periode itu berharap, jika terjadi persoalan antar pemerintah, diharapkan bisa diselesaikan dengan damai dan tidak membuat kegaduhan yang bisa mengorbankan masyarakat.

**Baca juga: Polemik Kemenkumham vs Walikota Tangerang, Wahidin Halim: Jangan Rugikan Rakyat.

“Kalau yang namanya administrasi negara itu enggak harus diperpanjang harusnya, begitupun misalnya ganti pimpinan,” jelasnya.

Arief dan Yasonna sempat bertengkar yang di awali saling sindir saat peresmian Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi. Yasonna menganggap Arief mencari gara-gara karena tidak keluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan Kemenkumham.

Sementara berdasarkan keterangan Arief, Kemenkumham enggan menyelesaikan atau bahkan membicarakan hal ini secara jelas. Lantaran lahan tersebut akan dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Arief.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email