oleh

DPRD Tindaklanjuti “Pembangunan” Apartemen Kota Ayodhya

image_pdfimage_print

Kabar6-Berjalannya proyek pengerjaan pembangunan Apartemen Kota Ayodhya di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tanpa mengantongi alias minus rekomendasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dinilai telah menabrak aturan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi menyikapi, permasalahan tersebut muncul karena adanya ketidakcakapan koordinasi antara Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dengan Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) setempat.

“Setahu saya itu tidak diperbolehkan. Seharusnya mekanismenya ditempuh sesuai aturan. Kalau perijinan itu ada IMB dan Amdal, artinya ada dua atau beberapa instansi terkait yang mengeluarkan surat ijin itu. Dan, salah satunya, saling berkaitan, artinya kurangnya koordinasi antar instansi yang telah mengeluarkan surat-surat ijinnya,” ujar wanita yang akrab disapa Parmi ini, Kamis (16/10/2014).

Politisi asal Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga berjanji, akan melakukan teguran baik itu secara lisan maupun tertulis. Apalagi, kata dia, jika permasalahan tersebut dirasa merugikan masyarakat.

“Pemangilan lembaga DPRD kepada instasi lain haruslah ada dasarnya. Mungkin saat ini lebih kepada teguran secara lisan. Dan, kalau memang dampaknya merugikan warga, pastinya kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan, Gatot Purwanto, Anggota DPRD Kota Tangerang asal Partai Demokrat. Menurut dia, Amdal merupakan sebagai salah satu syarat diterbitkannya IMB, dan telah ditentukan dalam peraturan pemerintah pusat.

“Jika memang benar rekomendasi ijin Amdal itu belum selesai atau keluar, seyogyanya proses pengerjaan pembangunannya harus dihentikan terlebih dahulu,” tukasnya.

Sebab, lanjut Gatot, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat, karena didalam kajiannya, Amdal melibatkan warga setempat, yang kiranya akan terkena dampak.

“Jadi intinya, Pemkot Tangerang harus menghentikan proses pembangunan itu dulu, jika memang sudah berjalan. Lalu, pengembang membereskan proses perijinannya dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kendati demikian, Tambah Gatot, permasalahan ini juga harus disikapi secara objektif, karena ini menyangkut pada kemajuan pembangunan yang memiliki nilai positif bagi pertumbuhan laju ekonomi kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini. **Baca juga: Pembangunan Apartemen Ayodhya Diduga Minus Amdal.

“Timbul juga sebuah pertanyaan besarnya, kenapa si pengurusan Amdal dan lain-lain itu harus memakan waktu lama. Sehingga dapat menggangu kelancaran investor yang akan berinvestasi di kota ini. Akhirnya, akan mempengaruhi kepercayaan investor terhadap kinerja birokasi. Ini juga harus dijadikan bahan evaluasi Pemkot, untuk kedepan lebih memperbaiki sistem pelayanannya,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email