oleh

DPRD Tetapkan 3 Raperda Menjadi Perda Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang.

Rapat yang digelar diruangan Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi mengatakan tiga peraturan daerah yang ditetapakan dalam Paripurna tersebut merupakan dua diantaranya inisiatif dari DPRD Kota Tangerang.

“Sampai yang tadi ditetapkan tapi yang tiga ini belum dilembar daerahkan,” ujarnya.

Menurut Suparmi, sepanjang priode masa jabatan di DPRD Kota Tangerang, pihaknya telah menyelasaikan sebanyak 47 Perda sampai dengan 3 Perda yang ditetapkan didalam Paripurna hari ini dengan 7 Perda inisiatif oleh DPRD Kota Tangerang.

Dalam Paripurna tersebut yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Pelestarian warisan budaya tak benda, Bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang dan Retribusi perijinan tertentu.

Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan dalam Perda bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin pihaknya, masih akan menganggarkan besaran jumlahnya dalam memberikan bantuan tersebut.

**Baca juga: 33 Ribu Lulusan SD Merebutkan 11 Ribu Kursi SMP di Kota Tangerang.

“Mekanismenya ada evaluasi dan pengesahan dari provinsi,” ujarnya

Namun, kata Arief, komposisi dari anggaran tersebut akan melihat jumlah penduduk warga miskin, walaupun bantuan sudah di Perdakan namun secara tehnis akan diatur.

“Banyak hal tehnis akan diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota, red),” jelasnya (Oke)

Print Friendly, PDF & Email