oleh

DPRD Tangsel: Tindak Tegas Pengusaha BTS Nakal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berkoordinasi dengan Komisi III terkait keberadaan ratusan Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga beroperasi tanpa ijin diwilayah tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Tangsel, Drs HM Saleh Asnawi kepada kabar6.com, Kamis (16/10/2014). “Segera kami kordinasi dengan komisi tiga,” ujarnya.

Ditegaskan Saleh, koordinasi internal diperlukan, sebelum melangkah ke ranah pemanggilan terhadap pihak Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait dan pihak pengusaha pemilik BTS.

“Bila nanti pihak SKPD menyatakan BTS itu tidak berijin, ya akan ditindak tegas. Namun, bila sudah berijin, kami juga akan tetap kroscek, apakah pajaknya sudah masuk atau belum,” ujar Saleh lagi.

Sedianya, keberadan BTS ilegal yang beroperasi di Kota Tangsel itu diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Sukanta.

Data yang dimiliki Dishubkominfo menguak fakta, bila hingga kini ada sebanyak 127 bangunan tower yang biasa digunakan sebagai menara telekomunikasi atau BTS di wilayah itu dipastikan beroperasi tanpa ijin.

Dijelaskan Sukanta, dari sebanyak 400 tower yang ada di Kota Tangsel saat ini, baru ada 231 tower yang memiliki ijin dan 42 tower sedang dalam eksisting atau proses pengurusan.

“Setidaknya ada 127 tower yang tidak berijin. Parahnya, meski melanggar, tower BTS itu masih tetap beroperasi,” ujar Sukanta. **Baca juga: Ternyata, 127 Tower BTS di Tangsel Tidak Berijin.

Mirisnya, dari ratusan BTS ilegal tersebut, satu diantaranya kini telah disegel oleh pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, dan tengah berpolemik karena keberadaannya ditolak warga. BTS dimaksud berada di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.(fitrah)

 

Print Friendly, PDF & Email