oleh

DPRD Tangsel Proses PAW 2 Anggotanya

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memproses pergantian antar waktu (PAW) sejumlah anggota dewan yang pindah partai dan meninggal dunia.

Proses PAW tersebut dilakukan merajuk keputusan KPU No.099/KPU-kota tangsel/015.436901/IX/2013 per tanggal 20 September 2013.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangsel, Syamsudin mengatakan, pihaknya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) akan memproses calon anggota dewan PAW, setelah menerima surat resmi dari KPU setempat.

“Adanya surat resmi KPU berisi hasil verifikasi anggota dewan PAW, maka DPRD melalui Banmus akan memprosesnya,” kata Sekwan diruang kerjanya, Senin (30/9/2013).

Syamsudin menyebutkan, 2 calon anggota dewan PAW adalah Masturo, menggantikan Abdul Qodir dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengundurkan diri karena pindah Partai ke Partai Gerindra.

Sedangkan untuk almarhum Adi Sucipto, proses PAW sudah diserahkan ke KPU. Namun, sampai saat ini belum diserahkan kembali oleh KPU ke DPRD setempat.

Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Rachmadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti proses PAW tersebut dengan mengirimkan surat ke Gubernur Banten melalui Pemkot atas nama Walikota Tangsel.

Dijelaskan Bambang, sesuai prosedur diperkirakan Surat Keputusan (SK) PAW tersebut akan diterima pada akhir Oktober atau awal bulan November mendatang.

“Pengangkatan calon anggota DPRD PAW harus secepatnya dilakukan, untuk mengisi kekosongan posisi yang ada serta agar tidak menganggu kinerja DPRD,” ujarnya.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email