oleh

DPRD Tangsel: Pengusaha “Kangkangi” Regulasi Daerah

image_pdfimage_print
Bursa Mobil Bintaro Jaya yang disegel Satpol PP Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Kasus banyaknya proyek kegiatan pembangunan tanpa mengantongi dokumen resmi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sudah bukan rahasia lagi.

Seperti halnya kasus yang terjadi di kios Bursa Mobil Bintaro Jaya di Kecamatan Pondok Aren, yang berbuntut pada tindak penyegelan.

Sekretaris Komisi IV Bidang Pembangunan, DPRD Kota Tangsel, Aguslan melihat kasus demikian sudah lazim terjadi. Investor seringkali baru mengurus izin bangunan, ketika proses pembangunan sudah rampung dikerjakan.

“Jadi pemerintah daerah terkesan dikangkangi. Padahal aturannya sudah jelas. Izin harus diurus sebelum bangunan dibangun,” katanya lewat sambungan telepon, Jum’at (1/4/2016).

Diakuinya, meski sudah melakukan pelanggaran. Tetapi Aguslan melihat sikap tidak kooperatif terus ditunjukan PT Jaya Real Property Tbk. **Baca juga: LSM Desak DPRD Kota Tangerang Realisasikan Pansus Parkir.

DPRD Kota Tangsel mengaku belum lama ini telah memanggil semua pihak terkait. Yakni, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pemilik bangunan. **Baca juga: Organda Tangsel Merasa Dilematis Turunkan Tarif Angkutan.

“Kita (DPRD) kan hanya mengawasi proses pembangunan di Tangsel. Waktu kita coba kumpulkan dan diminta penjelasannya, pemilik bangunan tidak datang,” ujarnya. **Baca juga: Besok Diresmikan, Bursa Mobil Bintaro Jaya Disegel.

Aguslan pun berharap pemerintah daerah selaku otoritas regulator meski terus menertibkan bangunan liar. “Makanya Pemkot Tangsel harus bersikap tegas,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email