oleh

DPRD Tangsel Panggil 4 SKPD dan Pengelola Parkir

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadwal bakal memanggil 4 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan pihak perwakilan pengelola parkir diwilayah itu, Senin (28/1/2013).

Keempat SKPD itu masing-masing adalah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Satpol PP serta Pengelola parkir.

Pemanggilan tersebut dilakukan guna membahas belum maksimalnya perolehan retribusi daerah dari sektor parkir dan sistem penyelenggaran izin Parkir.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis mengatakan, pemangilan dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas tidak maksimalnya perolehan PAD dari sektor parkir dan klarifikasi seputar penyelenggaraan ijin perparkiran.

“Kami akan panggil ke empat dinas dan Pengelola Parkir guna mengklarifikasi perolehan retribusi yang belum maksimal serta penyelenggaran izin perpakiran,” ungkapnya di rumah makan Sari Indah Bintaro, Sabtu (26/1/2013).

Riski Jonis juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan SKPD dalam perparkiran. “Kami kira 4 SKPD ini dinilai lemah dalam hal pengawasan,” kata politisi Demokrat ini.

Sebelumnya diberitakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari sektor retribusi parkir tahun 2012 hanya terealisasi sekitar 20 persen dari target yang ditetapkan.

Pasalnya, hingga berakhirnya tahun 2012, sektor retribusi parkir diwilayah itu hanya mampu mencapai Rp. 89 Juta dari total angka Rp. 400 juta yang ditargetkan.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Hadidin menilai kecilnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tahun 2012 lalu, diduga karena ada kebocoran. Pasalnya pendapatan dari sektor parkir tidak sebanding dengan potensi yang ada.(evan)

Print Friendly, PDF & Email