oleh

DPRD Tangsel Kosong 19 Hari, Setwan Mau Temui Walikota

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan kepada Sekretariat DPRD setempat agar segera berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Sebab gugatan hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konsitusi membuat lembaga legislatif bakal kosong selama 19 hari.

“Ini sedang dijadwalkan oleh setwan karena harus konsultasi dulu dengan walikota,” kata anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Tangsel, Aminuddin, Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, waktu yang tersisa hanya tinggal sebulan lamanya. Adanya gugatan hasil pileg dari beberapa partai politik membuat jadwal pelantikan legislator terpilih menjadi tertunda.

**Baca juga: Pileg Digugat ke MK, DPRD Tangsel Kosong 19 Hari.

Aminuddin menjelaskan, padahal telah dijadwalkan pelantikan berlangsung pada 7 Agustus 2019. Sementara dua hari berikutnya MK baru dapat memutuskan hasil gugatan partai politik.

“Ini kan jadi ada jeda. Nah kekosongan waktu ini mau digimanakan,” ujar politikus Golkar terpilih dari daerah pemilihan Ciputat itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email