oleh

DPRD Tangsel Akhirnya Setujui Usulan Proyek Multiyears

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski sempat ditentang, namun melalui sidang paripurna yang digelar Senin (10/12/2012), DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk melaksanakan sejumlah proyek menggunakan kontrak tahun jamak atau multiyears.

Dan, salah satu diantara sejumlah proyek multiyears yang diusulkan itu adalah pembangunan gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel.

Rencananya, pelaksanaan proyek kontrak tahun jamak (multiyears) akan dilaksanakan oleh Dinas Tata kota dan Bangunan Kota Tangsel pada tahun 2013 mendatang.

Alasan pembangunan puspem dipercepat adalah untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai hal. Selain itu, untuk memudahkan koordinasi Wali Kota dengan jajaran SKPD yang ada.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangsel, Syihabudin Hasyim dalam sambutannya mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangsel mendukung usulan pelaksanaan kegiatan menggunakan kontrak Manajemen Kontruksi (MK) multyears pada Dinas Tatakota dan Bangunan.

Sementara, Wali Kota Airin Rachmi Diany mengatakan, proyek multiyers yang diusulkan Pemkot Tangsel merupakan dasar penganggaran atas kebijakan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran.

Hal itu karena mempertimbangakan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam perkiraan maju.

“Hal itu dimaksudkan untuk perhitungan kebutuhan dana tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan. Serta, guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusuanan anggaran tahun berikutnya,” ujar Airin.

Ditanya berapa besar anggaran untuk proyek airin mengatakan, Pemkot Tangsel sendiri belum menganggarkan proyek Manajemen Kontruksi (MK) multyears tersebut.

Pihaknya, kata Airin, masih menunggu kajian tekhnis dan Detail Engineering Design (DED) atas proyek multyears itu.

“Anggarannya belum kami (pemkot-red) cantumkan. Karena menunggu Kajian tekhnis dan Detail Engineering Design (DED) atas proyek mutlyears tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Proyek tahun jamak atau multiyears sempat membuat gaduh DPRD Kota Tangsel. Pasalnya, wakil rakyat menganggap pemkot tidak berkoordinasi dengan mereka saat memasukkan sejumlah proyek multiyears dalam KUA PPAS.

Ketua fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel Edward menilai, bahwa KUA PPAS cacat hukum karena telah melanggar beberapa mekanisme yang ada alias tidak sesuai aturan.

“Sebenarnya KUA PPAS ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan nyata bahwa mekanisme yang kita lakukan tidak benar,” jelas anggota komisi 4 DPRD Kota Tangsel kepada Kabar6.com, Senin (26/11/2012) lalu.

Perlu diketahui, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, waktu pelaksanaan kegiatan yang memakan waktu lebih dari 1 tahun anggaran dilakukan dengan sistem multiyears contract.

Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email