oleh

DPRD Tangerang “Semprit” Minimarket Soal Lokasi Usaha

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang memberikan peringatan bagi para pengusaha ritel dalam menentukan posisi membangun usahanya.

 

Hal tersebut menyusul, adanya aksi unjuk rasa pedagang kecil terhadap minimarket (Alfamart) di Jalan Raya Bunar, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. ** Baca juga: Pedagang Minta Alfamart Desa Saga Ditutup

 

“Seharusnya, pengusaha bisa melihat posisi usahanya itu sebelum didirikan. Supaya tidak menimbulkan kerugian bagi usaha-usaha di sekitarnya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ghazali, kepada kabar6.com, Selasa (27/10/2015).

 

Ghazali menjelaskan, mendirikan bangunan usaha ritel sendiri, diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kita punya Perda terkait letak mendirikan bangunan usaha ritel. Tapi, saya tidak ingat secara pasti nomor berapa Perdanya. Namun, yang saya ingat isinya terkait jarak antara minimarket dan usaha kecil sejauh 200 meter,” terangnya.

 

Ia menegaskan, apabila pengusaha tersebut melanggar aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, instansi terkait seperti penegak Perda harus segera bertindak dengan menutup Alfamart tersebut. ** Baca juga: Ini Acuan DPRD Tangerang Usulkan Raperda PKL

 

“Kalau salahi aturan ya harus ditutup,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email