oleh

DPRD Tangerang Dorong Pengawasan Perda Restribusi Jasa dan Usaha

image_pdfimage_print

Kabar6-Disahkannya Raperda terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah No.6 tahun 2011, tentang Restribusi Jasa dan Usaha di Kabupaten Tangerang, diharapkan juga disertai dengan pengawasan yang ketat.

 

Adapun perubahan pada isi Perda Nomor 6 tahun 2011 dimaksud, terkait penambahan retribusi pada sektor bangunan usaha, seperti bangunan usaha rumah kontrakan ataupun kamar kos.

 

“Jangan sampai terdapat pungutan liar, terlebih di aspek bangunan,” ujar Ketua Fraksi PPP pada DPRD Kabupaten Tangerang, H. Ahyani, kepada kabar6.com, Selasa (8/9/2015).

 

Ditegaskan Ahyani, mengingat tujuan perubahan perda itu untuk peningkatan PAD, maka harus disertai dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Apabila pengusaha memberikan retribusi pada Pemkab, tentunya Pemkab juga harus meningkatkan pelayanan, seperti aspek kebersihan dan lainnya,” ujar Ahyani.

 

Selain itu, Ahyani mengingatkan, penambahan retribusi pada sektor bangunan usaha seperti, bangunan usaha kontrakan ataupun kos-kosan, juga harus bisa diklasifikasikan nilai penyewaannya. ** Baca juga: Tim Independen Kejar Pendirian Kembali Bank Banten

 

“Penambahan retribusi ini jangan sampai membebankan masyarakat kecil. Pemkab juga harus punya klasifikasi sektor peningkatan retribusi bangunan. Misalnya, pada kontrakan atau rumah kos yang nilai sewanya di atas Rp12 juta, tentu harus ditingkatkan retribusinya,” ujarnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email