oleh

DPRD Tangerang Bahas Aduan Hipmawi Soal PT KAI

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I DPRD Kota Tangerang kini tengah menjadwalkan pembahasan atas aduan yang dilayangkan warga pemilik ruko yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Kisamaun dan Kiasnawi (Hipmawi).

“Betul, laporannya secara tertulis dan sudah kami terima,” ujar Agus Setiawan, Anggota Komisi I DPRD KOta Tangerang, Selasa (21/4/2015).

Menurutnya, secara prinsip aduan dari Hipmawi ini sudah diketahui. Kini, pihaknya tengah berkoordinasi guna menjadwalkan pembahasan atas aduan tersebut di komisi.

“Secepatnya kami akan memanggil intansi terkait, seperti BPN, Asda 1 serta pihak-pihak bersangkutan untuk melakukan duduk bersama, guna membahas persoalan ini,” pungkasnya.

Diketahui, Hipmawi menuding proses pembongkaran puluhan bangunan ruko (pedagang) di Pasar Anyar, Kota Tangerang, yang dilakukan PT KAI, melanggar perjanjian sewa lahan yang telah disepakati bersama.

Pasalnya, jika melihat isi di dalam kontrak sewa lahan tersebut, terdapat klausul yang mengasumsikan bahwa masa waktu sewa baru lah akan berakhir pada Tahun 2016 mendatang.

“Dalam kontrak Tentang Persewaan Tanah Milik Perum Kereta Api di Emplasemen Stasiun Tangerang ini, pada Pasal 13 poin 1 disebutkan, perjanjan ini berlaku untuk masa dua puluh tahun,” ujar Ketua Hipmawi, Tanu.

Itu terhitung sejak terbitnya sertfikat Hak Pengelolaan Atas Nama pihak Pertama atas tanah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 yang dibuktikan dengan pemberitaan secara tertulis dari pihak pertama. **Baca juga: Bongkar Ruko, PT KAI Dinilai Langgar Kontrak Sewa Lahan.

“Jadi gini, memang di Tahun 1993 kita sudah sewa dan menempati lahan, bahkan jauh sebelum itu. Namun, saat itu belum ada perjanjian kontrak, karena belum ada sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan, red). Dan, HPL itu sendiri baru terbit di Tahun 1996,” ujarnya.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email