oleh

DPRD Sebut Pemkot Gagal Paham : PPDB Zonasi itu Tentang Ketersediaan Sekolah Bukan Bantuan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera berakhir. Dalam PPDB tersebut terdapat 47 kelurahan tak masuk zonasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan seluruh siswa berhak untuk sekolah, terutama bagi warga yang kurang mampu dan harus mendaftar ke sekolah swasta.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Eni Nurhaeni mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah program yang dihadirkan oleh Pemkot Tangerang untuk membantu para siswa/siswi yang kurang mampu di sekolah swasta.

“Beberapa program yang kami siapkan yaitu biaya uang pangkal, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Tangerang Cerdas. Semua diberikan bagi warga yang kurang mampu. Nanti, semua akan diverifikasi kembali di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Eni, Selasa (5/7/22).

Eni menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut harus didasarkan atas pengajuan dari sekolah, di mana siswa/siswi kurang mampu berada. Nantinya, surat rekomendasi harus diserahkan ke Dinas Pendidikan beserta Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW.

“Untuk bantuan Tangerang Cerdas dan BOP akan diberikan untuk siswa/siswi dengan KK Kota Tangerang. Bantuan Tangerang Cerdas sebesar Rp100 ribu rupiah per-siswa per-bulan, dan untuk BOP sebesar Rp77.850 ribu rupiah untuk sekolah negeri, dan Rp105 ribu rupiah untuk sekolah swasta dan MTS baik negeri maupun swasta, lalu untuk bantuan uang pangkal akan diberikan sebesar 1 juta rupiah,” lanjutnya.

Untuk tahun 2021, bantuan Tangerang Cerdas diberikan kepada 4.000 orang. Beasiswa atau uang pangkal kepada 3.443 orang dan BOP SMP Negeri sebanyak 31.274 orang, SMP swasta sebanyak 14.439, MTS negeri dan swasta masing-masing 7.061.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana menanggapi pernyataan tersebut. Menurutnya, Kebijakan PPDB sistem zonasi selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu sekolah secara adil dan merata juga untuk memastikan terjadinya peningkatan akses publik terhadap layanan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah secara transparan.

“Maka wajib dipahami mekanisme zonasi adalah sistem yang mengutamakan pendekatan domisili/tempat tinggal calon peserta didik sebagai prioritasnya. Maka idealnya tugas pemerintah daerah adalah memastikan dahulu ketersediaan sekolah negeri tersebar secara merata sehingga setiap calon peserta didik yang berdomisili disuatu wilayah dapat mengakses tanpa adanya diskriminasi,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini.

Ia mengungkapkan tujuan sistem zonasi sejatinya merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945 dimana setiap warga negara ber hak mendapatkan pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya, juga Hal upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara.

“Maka adalah dua persoalan yang berbeda antara kewajiban pemerintah untuk menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap calon peserta didik melalui berdirinya sekolah negeri yang tersebar merata dengan layanan bantuan bagi peserta didik yang kurang mampu,” katanya.

Meski demikian, Politisi Muda PDI Perjuangan ini menyampaikan bantuan operasional adalah dukungan terhadap layanan biaya pendidikan siswa. Sementara zonasi adalah sistem perekrutan calon peserta didik yang menjunjung domisili bukan kondisi ekonomi.

“Sehingga apabila pemerintah salah memahami diantara 2 konsep tersebut maka dipastikan pemkot telah gagal dalam mewujudkan pendidikan yang merata bagi masyarakat,” tegasnya.

“Mencuatnya berbagai persoalan yang sama tiap tahunnya sepertinya tidak dijadikan evaluasi kebijakan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan baru, sekali lagi PPDB zonasi di Kota Tangerang persoalannya adalah bukan tentang kesiapan sekolah akan tetapi adalah ketersediaan sekolah,” sambungnya.

**Baca juga: Petugas Berjibaku Padamkan Api di RM Sederhana Kota Tangerang, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini mendesak Pemkot Tangerang segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menyampaikan ke publik bagaimana kondisi penyebaran satuan pendidikan yang ada, kapasitas daya tampung berapa dan jumlah calon peserta didik berapa banyak.

“Hal itulah harus menjadi perhatian Pemkot sebelum mengambil kebijakan bukan malah menyesatkan masyarakat dengan angka jumlah dan jenis bantuan opersional yang disediakan. Akhirnya memutus sekolah favorit tanpa terwujudnya akses rakyat terhadap layanan pendidikan adalah bentuk kedzoliman baru Pemkot terhadal rakyatnya. Karena diskriminasi pada calon peserta didik yang tidak dapat kesempatan mengakses sekolah negeri sama saja menggagalkan tujuan mulia dari kebijakan yang diterapkan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email