oleh

DPRD Sahkan 4 Perda, Raperda Tapak Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tapak yang diusulkan Dinas Tata Ruang batal disahkan DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (1/10/2012).

Rapat paripurna tentang persetujuan bersama lima Raperda menjadi perda ini, diantaranya Raperda Pengolahan Tinja Dan Persampahan, Raperda Tempat Pemakaman Umum, Raperda Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Pajak Daerah Dan Raperda Tapak.

“Dari kelima Raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Untuk Raperda Tapak ditunda pengesahannya, karena harus dikaji ulang,” ujar Ketua DPRD Amran Arifin.

Dalam rapat paripurna tadi, lima panitia khusus (Pansus) menyampaikannya laporannya secara terbuka. “Empat Raperda disahkan menjadi Perda. Keempatnya tinggal menunggu penomeran, namun harus dikaji lagi oleh provinsi banten Dan Kemendagri,” imbuh Amran.

Sementara itu,jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang dibacakan Sekda Hermansyah mengatakan, disahkannya empat Raperda menjadi Perda ini adalah untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah Empat Raperda ini disahkan. Kami minta Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Perikanan akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada komponen masyarakat luas,” ujarnya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email