oleh

DPRD Panggil Pabrik Paku Bodong di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Reaksi spontan muncul dari kalangan DPRD Kabupaten Tangerang pasca terbongkarnya aktivitas ilegal di PT Prima Baja Metal Work (PBMW).

Para wakil rakyat tersebut, membuat agenda khusus untuk melakukan pemanggilan terhadap manajemen pabrik paku bodong yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dalam waktu dekat PT PBMW akan kami panggil, termasuk instansi yang terkait,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis, kepada Kabar6.com, Jum’at (21/2/2014).

Diketahui, semenjak berdiri pada 2011 lalu, PT PBMW beroperasi tanpa mengantongi perijinan dari pemerintah daerah setempat.

Hal ini, terungkap menyusul adanya kecelakaan kerja yang menimpa Samsul Arfat, salah satu buruh di pabrik produsen paku tersebut, pada Senin (17/1/2014) lalu.

“Kami memang belum mengurus ijin, karena kami disini sifatnya hanya mengontrak tempat,” ungkap Personalia PT PBMW, Sartono kepada Kabar6.com, Jum’at (21/2/2012).

Menurut Sartono, selama menjalankan kegiatan produksi, perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 250 buruh tersebut hanya menumpang perijinan milik PT Daya Kayu Indonesia (DKI), pabrik pengolahan kayu.

Gedung pabrik ini, kata dia, adalah milik PT DKI dan di kontrakkan ke PT PBMW selama tiga tahun. **Baca juga: Kelingking Putus, Pabrik Paku Akui Tak Berijin.

“Kami sekarang hanya memakai ijin PT DKI. Masa kontraknya juga sudah mau berakhir. Kami, gak tau kontraknya di perpanjang atau tidak,” katanya.(ompu/din)

 

Print Friendly, PDF & Email