oleh

DPRD Panggil Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi III DPRD Tangerang Selatan memanggil Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) terkait pembahasan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM).

Pemanggilan itu berkaitan dengan adanya proyek SPAM yang sempat diprotes oleh Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA).
P4TRA mengancam untuk membubarkan Badan Usaha Milik Daerah milik Tangsel tersebut karena dianggap terus merugi.

Hadir dalam pemanggilan itu, Direktur Utama PT PITS Dudung E Diredja bersama Direktur Keuangan PT PITS Ruhamaben beserta jajaran PT PITS lainnya. “No Comment, tanya ke Komisi III saja ya,” kata Dudung ketika ditanya  Kabar6.com di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kota Tangsel. Senin (9/3/2020).

Begitupun dengan Direktur Keuangan PT PITS, Ruhamaben yang juga tak mau menanggapi tentang apa yang dibahas didalam.”Kita serahkan ke Komisi III,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungky Setiawati mengatakan dalam pemanggilan itu membahas seputar PT PITS termasuk membahas soal SPAM.”Semua sudah ada payung hukum nya, Perda nya udah ada. Nanti kami pertemukan beberapa pihak untuk menyelesaikan,” ujarnya.

**Baca juga: 41 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tangsel.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan menuturkan, Proyek SPAM PT PITS sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016.

Saat ditanya apakah ada Peraturan Walikota (Perwal) atau Keputusan Walikota (Kepwal) terkait penetapan tarif air, Wawan menjelaskan, sudah ada tetapi bukan Perwal, hanya Kepwal.(eka)

Print Friendly, PDF & Email