oleh

DPRD Nilai Pembongkaran Makam Kejahatan Luar Biasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, mengecam keras pembongkaran puluhan makam di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan.

Pembongkaran makam itu, dianggap sebagai kejahatan luar biasa. “Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” ungkap Amran, kepada Kabar6.com, Senin (3/2/2014).

Untuk itu, kata dia, perbuatan tidak terpuji ini harus diusut secara tuntas, baik terhadap pelaku pengggali makam maupun pihak yang menyuruh melakukan hal itu.

“Kamiminta polisi agar mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami juga akan melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke lokasi makam,” tegas Politisi Demokrat ini.

Selain itu, para wakil rakyat ini juga akan meminta keterangan langsung kepada pelaku penggali makan yang kini tengah mendekam di Polsek Pagedangan. “Persoalan ini, gak bisa di tolerir,” katanya.

Hal senada juga diungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Supajri. Terlebih, kakeknya juga di makamkan di TPU Cihuni.

“Polisi kan sudah menangkap pelakunya kemarin. Makanya, kami minta kasus itu diusut tuntas,” kata Supajri.

Diketahui sebelumnya, pembongkaran makam di TPU Cihuni sempat menghebohkan warga sekitar. Belakangan, warga memergoki dan mengamankan 3 pria yang dicurigai sebagai pelaku pembongkaran.

Ke 3 pria yang tak lain ada tukang gali makam itupun kemudian diserahkan ke Polsek Pagedangan, setelah nyaris diamuk warga.

Hasil penyelidikan polisi hari ini mengungkap, bahwa dari total 82 makam yang dibongkar tersebut, sebanyak 13 jenazah sudah ditemukan direlokasi ke TPU baru yang berada persis di samping Kantor Desa. **Baca juga: Makam Cihuni Bukan Kewenangan Pemkab Tangerang.

Namun, sebanyak 69 jenazah lainnya hingga kini berstatus hilang dan belum ditemukan keberadaannya. “Kami masih menyelidiki keberadaan 69 jenazah yang hilang tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Subarjo SH.(ompu/din/agm/mer)

 

Print Friendly, PDF & Email