oleh

DPRD Minta SMAN 2 Tangsel Kembalikan Pungutan Siswa Rp. 5 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui komisi II, meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Tangsel untuk menarik kembali uang pungutan yang sudah diminta kepada orangtua siswa SMAN 2 Tangsel sebesar Rp 5 Juta.

Hal ini disampaikan anggota komisi II, DPRD Kota Tangsel, Al-Mansyur, kepada media, Rabu (24/7/2013).

“Kami meminta Dindik untuk melakukan kordinasi dengan pihak sekolah untuk dapat mengembalikan uang pungutan yang dikeluhkan orangtua murid sebesar lima juta,” ungkapnya.

Mansyur menjelaskan, pungutan yang dilakukan SMAN 2 Tangsel sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No 61 Tahun 2011 terkait dengan larangan pungutan baik sekolah dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Tangsel.

Adapun pungutan uang iuran bulanan untuk tingkat SMA hanya sebesar Rp. 200 ribu. Lebih dari itu tidak boleh dilakukan pungutan lagi.

“Jika sudah keluar dari aturan tersebut, berarti melanggar, dan pihak sekolah harus mengembalikan uang yang sudah diminta diawal masuk sekolah ini,”jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekolah berintisan RSBI sudah dihapus. Artinya, dengan sendirinya sekolah tersebut kembali kesekolah regular dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

“Pemerintah kota Tangsel sudah menggelontorkan dana sangat banyak untuk anggaran pendidikan, jadi tidak boleh ada lagi pungutan diluar yang sudah ditetapkan Perwal,” katanya.

Ketua Komisi II, Siti Chodijah mengatakan, dindik pun sudah menganggarkan di perubahan sebesar Rp 500 juta untuk satu operasional satu sekolah ex RSBI ini.”Jika seperti ini, anggaran tersebut perlu dicermati baik-baik,” terangnya.(Turnya).

Print Friendly, PDF & Email