oleh

DPRD Minta SKPD Buka Akses Pengaduan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah itu untuk membuka akses pengaduan khusus untuk masyarakat.

Hal ini, cukup jelas diatur dalam UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pemkab Tangerang melalui SKPD harus membuka ruang publik. Dengan begitu, kita semua akan tahu seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja mereka,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS, kepada wartawan, Kamis (10/1/2013).

Menurut Barhum, selain membuka ruang pengaduan, kepala daerah dan SKPD juga harus sering turun ke lapangan dan berdialog langsung dengan masyarakat secara intensif.

“Saat ini, temu wicara langsung merupakan metode tepat untuk menangkap keinginan warga,” katanya.

Ditambahkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang ini, DPRD siap membantu Pemkab Tangerang agar pengaduan publik bisa berjalan efektif.

Pasalnya, selama ini dirinya sudah mengimplementasikan hal itu dalam bentuk reses dan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat.

“Kalau secara formal ada reses dan Musrenbang, tapi secara informal setiap hari hakekatnya anggota dewan selalu berhubungan langsung dan siap menerima pemgaduan masyarakat,” tandasnya.

Idealnya lanjut Barhum, di seluruh kantor kecamatan ada kotak pengaduan untuk penyampaian aspirasi masyarakat. Sebab, cara itu bisa efektif untuk ajang evaluasi.

“Berawal dari kecamatan, kemudian ditindaklanjuti keluhan itu ke tingkat SKPD,” katanya.

Masih kata Barhum, jika memang memungkinkan, keluhan berbentuk SMS pun bisa dilakukan.

“Jadi kami harap seluruh SKPD untuk bisa membuka akses pengaduan dan informasi publik terkait program kegiatan, baik itu jangka menengah maupun jangka panjang,” pintanya. (din)

Print Friendly, PDF & Email