oleh

DPRD Merauke Pelajari Perda Lebak tentang Hak Ulayat

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Merauke berkunjung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Selasa (19/7/2022). Kedatangan para wakil rakyat dari tanah Papua itu terkait Perda tentang Hak Ulayat.

DPRD Merauke tengah membahas Perda tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Marind Anim (Salah satu suku di Papua Barat).

“Iya mereka kan sedang merancang (Perda) jadi pengen tahu nih apa aja kesulitannya, lalu apa aja yang harus dipersiapkan, termasuk naskah akademik,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Selasa (19/7/2022).

Kepada DPRD Merauke disampaikan bahwa Lebak punya dua regulasi sebagai payung hukum masyarakat adat, yakni, Perda Nomor 32 Tahun 2001 tentang Hak Ulayat Masyarakat Baduy, dan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

**Baca juga: Realisasi PAD Sektor Pasar di Lebak Semester I Capai 49 Persen

“Jadi tadi kami jelaskan ke teman-teman DPRD Merauke mengenai dua perda yang sudah Lebak miliki itu, dan sepertinya akan ada beberapa yang digunakan karena kalau kita lihat ada beberapa persamaan,” ungkap Wiwin.

“Sebagai bahan mereka, kami berikan copy dua perda tersebut, dan mereka juga memberikan draft perda yang sedang dirancang,” sambung dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email