oleh

DPRD Menilai Rencana Perubahan Nama OPD di Tangsel Kurang Efektif

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mengkritik usulan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut pandangan beberapa fraksi DPRD Kota Tangsel, perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel dinilai kurang efektif, dan juga berpotensi mempersempit tugas dan fungsi dinas dalam melaksanakan tugasnya.

Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Yanto menyoroti Raperda usulan Perubahan atas Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan, dengan adanya Raperda yang baru tersebut akan ada beberapa perubahan Nomenklaturnya.

Pria yang akrab disapa Ulay ini memberi contoh Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), yang diusulkan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Menurutnya, persoalan soal tanah di Kota Tangsel banyak sekali dan tergolong rumit, namun dalam usulan perubahan tersebut seksi pertanahan sudah bukan berada di Disperkimta.

“Kemana masyarakat akan mengurus persoalan tanah? Fraksi Partai Demokrat berharap Pemkot agar lebih berhati hati dan tidak gegabah dalam merubah nama OPDnya. Selain itu urusan aset seharusnya dibentuk Dinas tersendiri,” ujarnya, ditulis Selasa (14/9/2021).

Selain itu, Ulay mengatakan, usulan merubah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindugan Anak, dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dinilai keliru

Menurutnya, perubahan nomenklatur itu akan mempersulit fungsi, padahal pemberdayaan seluruh komponen masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan merupakan hal yang sangat penting.

“Seperti kita ketahui bersama, pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sangat penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ledy M.P Butar Butar mengingatkan Pemkot Tangsel harus memperhatikan kembali urgensi perubahan nomenklatur dan juga penggabungan perangkat daerah, agar tidak terjadi kinerja yang kontra produktif dan tidak efisien.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Tangsel sudah seharusnya menjadi kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, tepat proses, fleksibel, serta efisien,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, dimana 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berubah nama.

Hal itu, dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, perangkat daerah yang nomenklaturnya berubah diantara nya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).

**Baca juga: Nikmati Sensasi Sate Khas Korea di Graha Raya

Kemudian, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujarnya diruang sidang paripurna, DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/9/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email