oleh

DPRD Lebak Sebut Tak Perlu Bentuk Pansus Awasi Anggaran Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hasil refocusing, menyiapkan anggaran sebesar Rp160,35 miliar untuk penanganan dan dampak Covid-19. Itu termasuk dengan anggaran jaring pengaman sosial (JPS).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati, memastikan, pengawasan ekstra ketat akan dilakukan DPRD terhadap penggunaan anggaran tersebut, terutama berkaitan pengadaan barang kebutuhan penanganan Covid-19 dan bantuan sosial (Bansos).

“Ya, ini tugas kita untuk memastikan realisasi anggaran tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Acep saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).

Meski begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar, pengawasan oleh DPRD tidak perlu sampai harus membentuk panitia khusus (Pansus).

“Pansus itu untuk menangani perkara atau indikasi terjadi kerugian negara, ini kan belum apa-apa. Kalau nanti ada indikasi itu baru bisa kita bentuk,” terang Acep.

Meski punya kekhawatiran anggaran tersebut diselewengkan atau dimanfaatkan oleh sekelompok orang, namun untuk mengawasinya tidak mesti dulu dibentuk Pansus.

“Pansus itu kan ada batas waktunya, ini kan belum berjalan. Maka dari itu semua pihak harus terlibat, kami di DPRD menggunakan kewenangan fungsi pengawasan,” jelas Acep.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Fraksi PPP Musa Weliansyah. Pansus tak perlu dibentuk karena dengan sendirinya, pengawasan anggaran pasti dilakukan aparat penegak hukum.

**Baca juga: Realokasi Anggaran Covid-19 di Lebak Rp160 Miliar, Ini Rinciannya.

“Tidak mesti dibuat Pansus. Selain penegak hukum, nanti kan ada audit oleh Inspektorat dan BPK, enggak mesti harus sampai ke sana (Pansus-red),” kata Musa.

Yang harus dilakukan oleh DPRD adalah mengawasi saat realisasi penggunaan anggaran.

“Dalam hal ini teman-teman di Komisi III menekan dinas terkait yang terlibat dalam penggunaan anggaran supaya transparan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email