oleh

DPRD Kota Tangerang Sarankan Tangsel Miliki Perda Haji

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Haji di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dinilai bakal berimbas pada keterbatasan kewenangan. Padahal, Perda tersebut merupakan amanat Undang-undang.

Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, Amarno, disela Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Rabu (3/12/2014).

Mengingat pentingnya keberadaan Perda Haji, Armano pun menyarankan agar Tangsel juga memilikinya. “Di Kota Tangerang pun, Perda Haji belum lama di sahkan,” ujar Armano. **Baca juga: Kota Tangerang Klaim Banjir Tuntas 2015.

Sedianya, Perda Haji dihadirkan untuk memperkuat Undang-Undang No 13 Tahun 2008 tentang Haji, sebagimana diatur bahwa trasportasi pengantar jamaah dan penjemputan ke embarkasi itu dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).(way)

 

Print Friendly, PDF & Email