oleh

DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Tutup Pionirbeton

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang kiranya telah memanggil pihak PT Pionirbeton Plant Bale Kota, yang berlokasi di bilangan Jalan Jendral Sudirman.

Pemanggilan itu terkait dengan aktivitas produksi perusahaan itu, meski dikabarkan sudah tidak lagi memiliki ijin.

“Ya, kami sudah panggil. Dan, pihak pioneirbeton tidak dapat menunjukan ijin yang baru, karena ijin yang ada saat ini sudah habis masa berlakunya,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, Jum’at (15/8/2014).

Politisi partai berlambang mercy itu juga mengaku telah membuat dan melayangkan surat rekomendasi kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, agar segera menutup perusahaan yang memproduksi cor beton tersebut.

Menurut Herry, banyak dampak negative yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan itu. Salah satunya adalah polusi dan kerusakan jalan, dikarenakan aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk dari perusahaan itu.

“Yang jelas mereka sudah melanggar aturan. Karena bila tidak ada ijin, ya tidak boleh beroperasi. Apalagi pelanggaran itu sudah berlangsung lama,” tukasnya.

Anehnya, meski DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi, namun hingga kini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum juga merealisasikan isi dalam rekomendasi itu. **Baca juga: Benarkah Pionirbeton Kebal Hukum?

Faktanya, hingga saat ini perusahaan tersebut masih melenggang bebas melakukan aktivitasnya. **Baca juga: ICW Minta Walikota Tangerang Usut Percaloan di BPPMPT.

“Masih produksi. Tapi sekarang volumenya sudah agak menurun. Saya tidak tahu kalau persoalan ijin operasional, kalau saya hanya menerima pesanan dan mengirim pesanan saja,” kata Ridwan, salah seorang yang mengaku bertugas dibagian produksi PT Pionirbeton Plant Bale Kota.(ges)

Print Friendly, PDF & Email