oleh

DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kelapa Indah

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menegaskan bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus dibongkar oleh Satpol PP, sesuai Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

Termasuk bangunan melintang di RT 004 RW 04 Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah yang tetap membandel. Walau sudah disegel tapi masih melakukan pekerjaan pembangunan.

“Saya meminta Satpol PP Kota Tangerang segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Apalagi sudah disegel dan sudah dilakukan penyitaan alat kerja namun pekerjaan masih terus berjalan,” tegas Gatot, Rabu (4/3/2020).

Gatot bilang, sebagai penegak Perda di Kota Tangerang, sudah seharusnya Satpol PP tegas dan tak tebang pilih.

Namun begitu, Gatot mengajak masyarakat Kota Tangerang agar disiplin. Segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

**Baca juga: Disegel Masih Lakukan Aktifitas, Pol PP Sita Peralatan Kerja Bangunan di Kelapa Indah.

“Kota Tangerang itu punya peraturan yang harus ditaati masyarakatnya. Mari bersama kita bekerjasama,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra tak merespon perihal bangunan sudah disegel namun masih melakukan pekerjaan.(jic)

Print Friendly, PDF & Email