oleh

DPRD Kota Tangerang Bakal Bentuk Pansus Parkir

image_pdfimage_print
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin.(din)

Kabar6-Carut marut persoalan tarif parkir meter di wilayah Kota Tangerang, membuat para anggota Legislatif wilayah setempat merasa terpanggil untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur tentang perparkiran.

Regulasi tarif parkir kekinian yang dimiliki Kota Akhlakul Karimah itu, dianggap masih belum tegas dan belum spesifik melindungi hak masyarakat, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin mengatakan, pihaknya berencana membentuk sebuah Panitia Khusus (Pansus), guna membahas persoalan tarif parkir yang diberlakukan sejumlah perusahaan swasta di wilayahnya.

Sebab, pemberlakuan tarif parkir dengan harga Rp3 ribu perjam, tanpa batas waktu maksimum di beberapa pusat perbelanjaan mewah, seperti TangCity Mal dan lainnya, ditengarai merugikan warga sebagai konsumen.

Bahkan, aksi protes dan pengaduan masyarakat, ihwal biaya parkir itu, akhir- akhir terus mengalir ke mejanya.

“Kami, wajib tindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat soal tarif parkir ini. Dan, untuk menangani masalah ini, tentu kami harus segera bentuk Pansus,” ungkap pria berdarah Betawi yang akrab disapa Liking ini, kepada Kabar6.com, Minggu (27/3/2016).

Dijelaskan Liking, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, hanya mengatur tarif parkir ditempat khusus parkir tertutup, seperti gedung parkir, taman parkir dan sejenisnya milik daerah.

Sedangkan, regulasi bagi perusahaan swasta, dibuat tersendiri oleh Pemerintah Kota Tangerang, yakni Perda Nomor 8/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7/2010, Tentang Pajak Daerah.

“Dalam Perda itu, Pemkot Tangerang hanya pungut pajak parkir sebesar 25 persen, tanpa menentukan batas maksimum dari tarif parkir. Pemungutan itu, juga dilakukan dengan cara menghitung pajak sendiri atau self assesment oleh pengelola parkir,” ujarnya.

Ditambahkannya, guna menghindari bocornya PAD, dia menyarankan Pemkot Tangerang, agar menyediakan tiping box atau alat penghitung kendaraan yang keluar dan masuk diarea parkir swasta tersebut.

Dengan begitu, Pemkot Tangerang, akan dengan mudah menghitung besaran pajak yang dipungutnya.

“Cara ini, bisa diterapkan untuk meminimalisir kebocoran PAD. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan panggil semua pihak terkait, baik pemerintah daerah, perusahaan pengelola parkir dan elemen masyarakat, untuk duduk bersama membahas masalah ini,” tandas Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangerang ini.

Senada, dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto, pihaknya mengaku sangat  setuju dengan usulan rekannya yang ada di Komisi III,ihwal pembentukan Pansus perparkiran tersebut. **Baca juga: Soal Tarif Parkir, Tangcity Mall Dilaporkan ke DPRD.

Pembentukan Pansus,kata dia, harus segera digulirkan, karena konten Perda parkir yang sekarang masih banyak memiliki kelemahan. **Baca juga: Mahal, Warga Keluhkan Tarif Parkir Tangcity Mall.

“Memang sudah saatnya konten Perda parkir ini disempurnakan, supaya PAD enggak bocor dan hak warga juga bisa terlindungi,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email