oleh

DPRD Klaim Tidak Rekomendasi Setop Izin Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menghentikan proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Proyek teknologi digital garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa/Kecamatan Pagedangan hingga kini belum disegel.

“Enggak ada surat rekomendasi, kami enggak pernah keluarkan surat apapun. Saat itu kami hanya gelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak- pihak yang terkait dengan proyek GIPTI,” ungkap Aditya, kepada Kabar6.com, Senin (20/7/2020).

Ia jelaskan, penghentian proses perijinan itu dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang atas dasar tidak terpenuhi syarat-syarat normatif, seperti alas hak atas tanah yang diajukan pemohon ijin.

DPRD, terang Aditya, hanya memfasilitasi kepentingan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) yang mengirim surat pengaduan atas penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Seperti jalan lintas dan pemakaman yang ada di atas tanah 15 hektare.

“Waktu itu ada surat pengaduan dari warga BPA soal hak-hak mereka yang diambil proyek GIPTI, maka surat itu kami tindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Kita fasilitasi mereka untuk bermusyawarah cari solusi atas permasalahan itu, jangan salahkan kami dong. Penghentian proses perijinan itu dipastikan bukan rekomendasi dari dewan, tapi lebih pada syarat-syarat normatif yang belum bisa dipenuhi oleh pemohon,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, untuk menghindari munculnya stigma negatif dari publik terkait proyek corparate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land senilai Rp40 miliar, pihaknya mengeluarkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DPMPTSP.

**Baca juga: Penyebab Dihentikan Perijinan Proyek GIPTI Menurut Warga Bumi Puspiptek Asri.

Surat itu menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Tangerang tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun pascahearing dengan warga BPA, Puspiptek dan pihak lainnya.

“Kami sudah kirimkan surat DPMPTSP bahwa dewan tidak pernah keluarkan rekomendasi terkait hearing proyek GIPTI,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email