oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Terima 5 Tuntutan Demonstran di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak ribuan Serikat Ojol Masyarakat Mahasiswa (Somasi) mengada unjuk rasa mengenai kenaikan harga BBM bersubsidi di Puspemkab Tangerang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangeran, Rabu (21/9/2022).

Jayadi Kordinator aksi Somasi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menerima 5 tuntutan yang direkomendasikan oleh somasi yang berisikan surat keputusan bersama para Somasi.

“Untuk surat somasi sudah keluar dari rekomendasi DPRD kabupaten Tangerang dan kawan-kawan sudah mendengar 5 tuntutan yang diajukan ke DPRD kabupaten Tangerang, dan DPRD kabupaten Tangerang menyatakan menolak semua yang diajukan oleh kita artinya itu sama dengan aspirasi dewan,” ujar Jayadi di depan kantor DPRD Kabupaten Tangerang kepada awak media.

Ia menerangkan, tuntutan yang pertama adalah tolak BBM, kedua tolak kenaikan listrik 450 untuk, ketiga tolak undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau membeli PP 36 2021 tentang pengupahan.

“Yang pastinya kawan-kawan hari ini datangan ke DPRD kabupaten Tangerang dengan aspirasi 5 aspirasi,” terangnya,

Ia mengharapkan, aspirasi Serikat Somasi agar bisa menjadi pertimbangan bagi presiden Jokowi untuk membatalkan atau menghapus kenaikan harga BBM yang amat sangat menyengsarakan rakyat Indonesia.

“Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan pimpinan pusat yaitu presiden Jokowi untuk bisa membatalkan kenaikan harga BBM,” harapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya membacakan surat keputusan yang berbunyi, kepada yang di tempat ketua DPR RI ditempat, memindak lanjuti demonstrasi serikat pekerja buruh, Ojol, Masayrakat dan Mahasiswa dalam bentuk Somasi, Tangerang tentang penolakan harga BBM, 21 September 2022 pukul 13:00 WIB.

Bertempat di Pusat Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dengan ini di sampaikan hasil kesepakatan bahwa DPRD kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Jalan Kaki dari Bitung ke Tigaraksa Tangerang

Pertama menolak kenaikan BBM, tolak kenaikan listrik 240 fold, tuntut kenaikan upah Tahun 2023, tolak undangan undangan Nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tolak PP tahun 2021 tentang pengupahan. Demikian yang kami sampaikan untuk menjadi bahan kebijakan lebih lanjut.

“Jelas bisa di pertanggung jawabkan surat yang tadi saya bacakan di atas mobil komando, saya juga sudah mewakili ketua DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Aditya kepada kaba6.com usai membacakan surat keputusan di mobil komando. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email