oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Tak Tahu ada Relokasi Tanah Makam di Pagedangan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang tidak mengatahui adanya relokasi atau pemindahan Makam di Desa Cicalengka Malagas, Kecamatan Pegadangan, Tangerang.

Adi Tya Wijaya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang memberi tanggapan persolan tanah makam Cicalengka Malagas RT 03/01 yang sekarang di Relokasi kepemakaman RT 02/01 belum mengatahui.

“Ia, saya belum mengetahui adanya relokasi makam dan kalo memang ada pasti masyarakat menyurati kita dong,”ungkpanya saat di mintai keterangan kabar6.com melalui telpon seluler, pada Jum’at, (8/10/2021).

Adi Tya juga menegaskan, untuk merelokasi tanah wakaf artinya wewenang sepenuhnya sudah di serahkan oleh ahli waris, masyarakat, dan Pemdes Cicalengka.

“Kalo memang merka sudah berani relokasi seperti itu berarti sudah wewenang nya ahliwaris, dengan Pemdes Cicalengka,” ucpanya.

**Baca juga: DPPP Kabupaten Tangerang Baru Dengar Relokasi Makam di Pagedangan

Di beritakan, PT Sinar Mas Land, selaku pengembang perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) mengklaim bahwa pemindahan makam sebanyak 140 petak yang terletak di Desa Cicalengka Malagas RT 03/01, Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah mendapat kesepakatan dari aparat Pemerintah Daerah setempat.(Tim K6/CR)

Print Friendly, PDF & Email