oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Rapat Paripurna DPRD bersama Wakil Bupati Tangerang resmi menetapkan 4 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019).

Setelah melalaui pandangan umum seluruh fraksi dan Pandangan Komisi di DPRD Kabupaten Tangerang, akhirnya DPRD menyetujui empat Peraturan Daerah, yang dilanjutkan dengan penandatanganan bnersama Wakil Bupati Tangerang.

Empat Perda tersebut diantaranya adalah, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Investasi Non Permanen Terhadap Fasilitesi Dana Bergulir Untuk UMKM, Penyertaan Modal Pada PT Bank Jabar Banten, dan Penyertaan Modal PT.Mitra Kerta Raharja.

Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya selama ini dalam proses pembentukan Empat Perda ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta seluruh OPD yang terlibat atas dukungan dan peran sertanya di dalam proses pembentukan 4 Raperda ini. Mudah-mudahan Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucap Mad Romli.

Sumardi selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, persetujuan lahirnya empat Perda ini mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi beberapa aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Bupati Irna Minta DPKPP Perbaiki Trotoar Sepanjang Jalan Cipacung-Cadasari.

“Kami harap kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti empat Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas ke-4 Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sumardi.(BL/hms)

Print Friendly, PDF & Email