oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemkab Tegas Terhadap Enigma

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam di wilayah tersebut, khususnya Enigma.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi kepada kabar6.com, Minggu (3/3/2019).

“Jika itu terbukti ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh enigma itu sebuah tantangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Apalagi, jelas Partai berlambang kepala Banteng tersebut, di Kabupaten Tangerang sudah jelas ada peraturan daerah (Perda) nya, dan dalam perda tersebut juga telah tertuang aturan-aturannya.

“Maka, Pemkab berani melarang gak, tidak boleh jual miras di enigma, padahal sudah jelas jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Ahmad Supriyadi, Pemkab bersikap tegas dan mengkaji ulang perizinan tempat hiburan malam Enigma. Pasalnya tempat hiburan malam tersebut sering terjadi keributan yang diakibatkan efek minuman keras (miras).

Ahmad Supriyadi menegaskan, jika keributan itu lantaran miras, maka pihaknya minta perizinan enigma kembali di cek dan dikaji ulang.

“Saya minta untuk Satpol PP Kecamatan maupun Kabupaten melakukan pengecekan, jangan cuek dan dibiarkan begitu saja beroperasi jual mirasnya,” tegas Ahmad Supriyadi.

Bila, lanjut Ketua Komisi II ini, terbukti ijin minuman beralkohol (minol) nya sudah mati, maka sebaiknya enigma ditutup saja dulu sebelum keluar izinnya.**Baca juga: Massa Jokowi-KH Ma’aruf Jalan Santai di Serpong.

Semua itu ialah sebuah tantangan pemerintah daerah penindakan ataupun yang lainnya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email