oleh

DPRD Kabupaten Tangerang Inisiasi 4 Raperda, Tata Kelola Sampah Diperkuat

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Usulan dalam rapat paripurna itu salah satu yang paling krusial adalah tentang masalah persampahan.

“Karena ini merupakan urusan penting bagi pemerintahan dalam pelayanan terkiat dengan sampah yang memang ini Karena memang selama ini pergerakannya sifatnya dinamis kalo tidak dalam penyelesaiannya secara teknis dan ada juga secara regulasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail kepada kabar6.com, Selasa (23/8/2022).

Keempat Raperda yakni, tentang pengelolaan sampah; bangunan gedung; penyelenggaraan penanaman modal; dan penyelenggaraan perizinan berusaha.

Kholid menjelaskan, dalam regulasi pengangkutan sampah tidak mengatur soal pembiayaan maka perlu landasan hukum.

Kemudian juga regulasi penanaman modal khususnya bagi UMKM juga harus ada proteksi aturannya. Bangunan gedung juga mesti diselaraskan dengan undang-undang cipta kerja.

**Baca juga:Massa di Kabupaten Tangerang Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

“Terakhir, dari raperda persampahan karena memang itu harus ada regulasi dari pengaturan terkait dengan transportasi yang memang itu belum memadai,” tegas Kholid.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, menurutnya, sempat berencana mendelegasikan BUMD setempat untuk mengelola sampah. Namun dalam penarikan retribusi sampah juga harus ada payung hukumnya.

“Sebenernya sudah terlambat maka dari itu kita harus selalu cepat respon. Armada yang ada di kantor kecamatan tidak memadai jika potensi sampah terus menerus mengalami kenaikan. Kalo memang armadanya cuman tiga atau dua kira-kira memenuhi tidak, yang pasti terabaikan dalam ruang lingkup satu kecamatan,” terang Kholid.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email