1

DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Pemagaran Akses Keluar Pasar Cisoka

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang memberikan dukungan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) untuk melanjutkan pembangunan pagar di jalan keluar pasar Cisoka.

Dukungan itu muncul dengan alasan cukup logis, karena penolakan warga pemilik kios disisi kanan dan kiri akses keluar pasar dianggap tidak mendasar dan cenderung menghambat pembangunan.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha mengatakan, pemagaran akses keluar pasar Cisoka tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam mewujudkan pasar yang terintegrasi, modern, manusiawi, aman, nyaman, bersih, tertib serta memberikan nilai tambah ekonomis bagi pelaku pasar dan stake holder yang ada.

Pemkab Tangerang melalui Perumda Pasar NKR dinilai sudah sangat arif dan bijaksana, meski pemagaran akses jalan keluar pasar Cisoka itu dilakukan diatas lahan milik sendiri dan merupakan hak penuh dari Badan Usaha Milik Daerah ini.

Namun, demi menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunannya, Perumda Pasar NKR tetap mengakomodir permintaan 6 orang dari 32 pemilik kios yang berdiri disisi kanan dan kiri jalan keluar pasar tersebut.

“Konsekuensinya harus diterima dong, Perumda Pasar NKR ini kan bangun pagar diatas lahannya sendiri, kok mereka yang keberatan. Padahal, pembangunan pagar itu juga sudah diputuskan bersama dengan warga pemilik kios dan opsi yang mereka ajukan pun sudah diakomodir, saya juga ikut hadir dalam musyawarah waktu itu,” ungkap Wahyu yang juga tokoh masyarakat Cisoka ini kepada Kabar6.com, Senin (09/08/2021).

Menurut Wahyu, hasil musyawarah perwakilan warga yang terkena dampak pemagaran jalan keluar Pasar Cisoka yang digelar di aula kantor kecamatan Cisoka pada 31 Juli 2021 silam, warga pemilik kios itu meminta agar pagar dibangun setinggi 80 sentimeter.

Selebihnya, diatas pagar itu dipasang teralis supaya tidak menghalangi kegiatan usaha dari kios- kios milik warga yang menolak pembangunan pagar tersebut. Dan, opsi- opsi itu sudah dipenuhi semua oleh Perumda Pasar NKR.

“Memang sebelumnya ada perbedaan keinginan antara Paguyuban Pedagang Pasar selaku pembeli kios dalam pasar berjumlah sekitar 500 an orang, Pengembang yang menghendaki pemagaran diakses jalan keluar pasar di atas tanah milik Perumda dengan 6 orang pemilik kios. Tapi setelah mendengar masukan dari pimpinannya, tokoh masyarakat, unsur muspika dan juga Perumda Pasar NKR, maka diambil kompromi bahwa pagar dibangun dalam bentuk setinggi 80 sentimeter panel dan sisa diatasnya pakai jeruji,” katanya.

Dikemukakan Wahyu, pembangunan pagar itu dianggap sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Justeru, keberatan atau penolakan dari warga pemilik kios terdampak pemagaran itu dinilai sangat provokatif serta merugikan dirinya sendiri.

“Kalau memang keberatannya itu memiliki dasar hukum silakan dibawa keranah hukum. Cum, perlu dikaji ulang lagi apakah tanah itu secara hukum milik mereka atau milik pemerintah. Jangan sampai nanti merugikan diri sendiri, saya minta jangan bawa- bawa atas nama warga kalau itu hanya untuk kepentingan pribadi, karena warga engak ikut campur,” tandasnya.

Ditegaskan Wahyu, pihaknya meminta Pemkab Tangerang agar tetap melanjutkan proses pemagaran akses jalan keluar pasar yang sebelumnya tampak semrawut dan kotor karena minimnya penataan.

Wahyu secara pribadi mengajak seluruh warga agar membuka pola pikir dengan legawa menerima perubahan, tentunya dengan mengarah pada kemaslahatan untuk semua.

**Baca juga: Dirut Perumda Pasar NKR: Pembangunan Pagar di Jalan Keluar Pasar Cisoka Sudah Disepakati Bersama

“Saya berharap para pemilik kios itu berpikir jernih, karena kalau mereka tetap ngotot menolak pemagaran dan melakukan aksi melanggar hukum, maka pihak berwajib pasti akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.(Tim K6)