oleh

DPRD Kabupaten Pandeglang Gencar Sosialisasikan Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah), khususnya Perda Inisiatif hasil produk DPRD.

Langkah itu dilakukan agar semua masyarakat mengetahui produk-produk hukum yang dimiliki Pemkab Pandeglang.

Salah satunya, Anggota Komisi I Aminuddin yang menggelar sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaran warlaba pusat perbelanjaan dan toko modern kepada puluhan warga di Desa Barubantar, Kecamatan Cimanuk.

“Semua masyarakat Pandeglang harus tahu semua prodak hukum yang dikeluarkan,” ungkap Aminudin, Kamis (8/11/2018(.

Politisi PKB ini menilai, semakin hari makin kritis terhadap kebijakan yang hasilakn oleh pemerintah, baik DPRD maupun Pemkab Pandeglang.

Karena itu, dilakukan sosialisasi Perda, masyarakat menjadi tahu dan faham, kegiatan apa saja di Kabupaten Pandeglang yang sudah memiliki cantolan hukum. Dan, aktivitas apa saja yang dilarang karena melanggar perda.**Baca juga: Bahaya, Anggota DPRD Minta Pemkab Lebak Pangkas Dahan Pohon Secara Rutin.

“Tujuan kami gencar sosialisasi Perda agar masyarakat mengetahui kalau ada aktivitas di daerah mereka yang melanggar Perda, mereka bisa lakukan teguran atau melaporkan ke instansi terkait,” tuturnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email