oleh

DPRD Desak Pemkab Tangerang Tutup Seluruh Galian Pasir Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah setempat segera mengambil sikap tegas terkait maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal diwilayah tersebut. 

Karena selain membahayakan keselamatan jiwa warga, aktivitas penambangan pasir ilegal juga melanggar aturan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena merusak lingkungan.

“Kami minta pemerintah menutup seluruh penambangan pasir ilegal yang ada di Kabupaten Tangerang. Atau, pemerintah bisa melaporkan penambang pasir ilegal yang membandel ke polisi,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Nawa Said Dimyati, Jumat (2/11) pagi.

Nawa Said menilai, bahwa sikap pemerintah saat ini masih terlalu “abu-abu” terhadap para pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ada diwilayah itu. Akibatnya, aktivitas galian pasir ilegal kembali merenggut korban jiwa.

“Meski tidak memberi ijin, tapi pemerintah juga membiarkan penambangan pasir itu berlangsung. Ironisnya, peristiwa longsor dilokasi galian pasir hingga merenggut korban jiwa, bukanlah yang pertama kali terjadi,” ujar anggota dewan yang duduk di Komisi 1 itu lagi.

Padahal, kata Nawa Said, dalam pasal 71 UU. No 32 Tahun 2009 tentang PPLH disebutkan, bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPLH.

Sebaliknya, kata Nawa Said, dalam pasal 112 UU serupa juga disebutkan, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas peraturan perundangundangan dan izin lingkungan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Sementara, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad, sebelumnya menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan lokasi penambangan pasir liar yang ada diwilayahnya, termasuk galian pasir liar yang longsor di Kampung Babakan, Cisoka, yang merenggut 1 korban jiwa.

“Saat ini instansi terkait sudah turun untuk melakukan inventarisir seluruh lokasi galian pasir yang ada. Nantinya, bagi lokasi galian pasir yanag tidak berijin akan langsung ditutup,” ujar Isandar Mirsyad, Kamis (1/11). 

Terpisah, Kapolsek Cisoka AKP Agus Hermanto mengatakan, pihaknya aakan memintai keterangan dari pasangan suami istri, Yayan (45) dan Lela (40), selaku pemilik dari galian pasir di Kampung Babakan, Cisoka, menyusul terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (31/10) lalu.

“Tunggu saja waktunya. Kami pasti akan memeriksa pemilik lokasi galian pasir di Kampung Babakan itu. Dan, bila memang ditemukan unsur kelalaian, tentunya kami akan menjerat yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Agus Hermanto.

Satu keluarga penambang pasir yang terdiri dari 4 orang, tertimbun longsor dilokasi penggalian pasir di Kampung Babakan, RT 07/03, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/10).

Dalam insiden tersebut, 1 tewas sedangkan 3 lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Mustakim (18). Sementara korban selamat masing-masing adalah Kudar (40) orang tua Mustakim, Enda (25) menantu Kudar dan Marsid (45) kerabat dekat Kudar.

Keempat korban tersebut diketahui sebagai warga Kampung Nagreg, RT 03/07, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.(tom migran)

Print Friendly, PDF & Email