oleh

DPRD Desak Pemkab Lebak Tertibkan Tambak Udang Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Peri Purnama menyebut, banyak tambak udang dan ikan kerapu yang tidak mengantongi izin. Peri meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah penertiban.

“Segera ditertibkan, pemerintah daerah jangan membiarkan bertahun-tahun tambak-tambak itu tanpa izin,” kata Peri kepada Kabar6.com, Selasa (25/2/2020).

Peri mengatakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui, dari banyak tambak di wilayah Selatan, hanya 2 yang mengantongi izin.

“Dari banyak tambak di sana, informasi dari dinas ternyata cuma 2 yang berizin. Dua itu, PT Raja Udang di Malingping dan tambak di Pagelaran,” ujarnya.

**Baca juga: Jelang Musda KNPI Lebak, Kubu Taufik Konsultasi ke MPI dan Provinsi.

Pemerintah diminta benar-benar tegas terhadap aktivitas usaha yang dapat berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.

“Kalau yang layak berizin ya berikan izinnya jangan dipersulit. Kalau memang tidak layak ya tutup, apalagi kalau ada yang menghantam sempadan pantai ya harus ditertibkan juga. Kalau sudah ada penjelasan dari dinas teknis, Satpol PP harus segera bergerak,” tegas Peri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email