oleh

DPRD Curiga Pajak Parkir Tangsel 2012 Bocor Sampai 80 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari sektor retribusi parkir tahun 2012 hanya terealisasi sekitar 20 persen dari target yang ditetapkan.

Pasalnya, hingga berakhirnya tahun 2012, sektor retribusi parkir diwilayah itu hanya mampu mencapai Rp. 89 Juta dari total angka Rp. 400 juta yang ditargetkan.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Hadidin menilai kecilnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tahun 2012 lalu, diduga karena ada kebocoran. Pasalnya pendapatan dari sektor parkir tidak sebanding dengan potensi yang ada.

“Ya memang kuat dugaan tejadi kebocoran, karena total uang yang berhasil dikumpulkan dengan yang dimasukkan ke kas daerah jauh sekali perbedaannya hampir 80 persen mengalami kebocoran,” kata anggota Komisi 3 Bidang Keuangan kepada kabar6.com digedung DPRD, Jumat (25/1/2013).

Ia menambahkan, pihaknya segera menggelar hearing dengan pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan DPKAD setempat, guna mengkonfimasi indikasi kebocoran PAD dari sektor parkir itu.

“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait membahas terjadinya kebocoran PAD ini. Sangat dimungkinkan jumlah kebocoran itu lebih dari 80 persen. Nah, akan kita lihat apakah ada faktor kesengajaan atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi kebocoran ini,” tutur politisi dari Partai Golkar ini lagi.

Lanjut Hadidin, DPRD Kota Tangsel pun akan melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kebocoran dalam penerimaan pajak parkir di Kota Tangsel. “Kita akan membentuk tim Panja Pajak guna melakukan investigasi permasalahan yang terjadi terkait pajak parkir,” ujarnya

Saat ditanya kapan akan mulai melakukan penyelidikan, Hadidin mengatakan segera mungkin. Dia menambahkan investigasi terhadap kebocoran pajak parkir pasti dilakukan, pasalnya, potensi retribusi pajak di kota Tangsel cukup besar untuk digali.

“Nantinya tim panja pajak yang dibentuk akan mencari akar permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.

Sementara, pihak Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel tahun 2013 ini sebesar Rp 6 miliar.

Penetapan target ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2013, khusus pendapatan antara eksekutif dan legislatif kota.

“Dengan melihat potensi yang ada, maka kami menilai angka Rp 6 miliar bisa dicapai dari retribusi parkir di Kota Tangsel ,” katanya.(Evan)

 

Print Friendly, PDF & Email