oleh

DPRD Banten Usulkan Pemberhentian Jabatan Rano

image_pdfimage_print
Gubernur Banten non aktif, Rano Karno.(ist)

Kabar6-DPRD Provinsi Banten, resmi memberhentikan jabatan Gubernur Banten Non Aktif Rano Karno yang sedang menjalani cuti dalam tahapan Pilkada Banten 2017.

Kepastian itu diperoleh melalui Rapat Paripurna pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur Banten periode 2012-2017 di Gedung DPRD Banten, Selasa (3/1/2017).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Deni Hermawan ditunjuk untuk membacakan surat keputusan nomor 01/P/DRPD/I/2017 mengenai usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan usulan pemberhentian Rano sebagai Gubernur Banten sudah sesuai dengan ketentuan karena masa jabatannya akan habis pada 11 Januari 2017.

“Karena biar nanti Mendagri yang akan memproses. Kalau ini, memang sudah waktunya karena Januari 2017 akan habis,” kata Ranta.

Menurut Ranta, hasil usulan pemberhentian Rano sebagai gubernur akan langsung dilayangkan ke Mendagri Tjahyo Kumolo untuk dibuatkan surat keputusan mengenai pengangkatan pejabat pengganti yang baru.

Ia pun optimis proses pengisian jabatan Gubernur Banten ini akan sesuai jadwal dengan sisa waktu kurang dari 10 hari masa kerja.

“Mudah-mudahan bisa selesai kurang dari 10 hari. Kalau enggak selesai, nanti pejabatnya siapa? Soalnya kan masa jabatan ini habis pas tanggal 11 Januari 2017,” tandasnya.**Baca juga: Pemkot Tangsel Susun Raperda Drainase Perkotaan.

Ranta juga belum mengetahui apakah posisi Plt Gubernur Nata Irawan akan tetap meneruskan pengisian jabatan sebagai pelaksana kepala daerah di Provinsi Banten.**baca juga: Penyertaan Modal Bank Banten dari APBD Dibatalkan.

“Kita belum tahu. Itu kewenangannya ada di Mendagri,” terangnya.(Rif)

Print Friendly, PDF & Email