oleh

DPRD Banten: Sawah dan Kendraan Rusak Akibat Banjir Memungkinkan Diganti Rugi

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati mengatakan, pemilik lahan sawah dan kendaraan yang rusak akibat terkena bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Banten beberapa waktu kemarin, memungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.

Menurutnya, hal itu sesuai Pasal 26 Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya para pemilik sawah dan kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir bandang kemarin itu, semuanya akan mendapatkan bantuan berupa ganti rugi, masih belum jelas.

“Kita belum tahu apakah sawah dan sebagainya ini akan mendapatkan ganti rugi, mobil rusak dan sebagainya apakah mendapatkan ganti rugi, kita belum tahu, meskipun pada pasal 26 UU 24 tahun 2007 itu memungkinkan mereka untuk mendapatkan ganti rugi,” terang pria yang akrab dengan nama sapaan Cak Nawa itu, Rabu (8/1/2020).

Namun yang pasti, sambung nawa, pihaknya ingin memastikan Pemprov Banten telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara on the track dan terencana.**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Disdukcapil Prediksi DPT Akan Mencapai 1 Juta Jiwa.

Pada sisi lain, pihaknya mengkritisi soal data korban bencana yang masih belum valid.(Den)

Print Friendly, PDF & Email